Lombok Timur, KejarFakta.co - Di ketahui sebelumnya MH alias Aq, Hendri telah lama memghilang dan memjadi buronan polisi MH yang merupakan salah seorang dari rekan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan di Kelayu, Kecamatan Selong Lombok Timur (Lotim), sedangkan ke empat (4) orang, pelaku lain sudah terlebih dulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman.
MH alias Aq.Hendri (46), Pelaku tindak pidana perampokan ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumah kediamanya Sabtu, (22 /02/20) di Dusun Lendang Desa Ketangga Kecamatan Suela, setelah kabur menjadi buronan selama delapan (8) tahu ke Negara Malasya menjadi TKI.
AKP I Made Yogi Parusa Utama, Kasat Reskrim Polres Lotim dalam konfrensi pers mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan medatangi rumah korban, pada malam hari kemudian mendobrak pintu rumah, selanjutnya salah seorang rekan pelaku kemudian berperan sebagai penyandra dengan melakukan pengancaman dengan cara menodongkan parang ke leher korban, sedangkan pelaku lainnya mengambil barang berharga milik korban seprti Emas Perhiasan seberat 25 gram, kemudian uang tunai sebanyak Rp 25jt serta 2 buah laktop, 2 buah Hp dan 1 pack rokok berhasil di bawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta Rupiah dan lapor polisi nomer LP/662/VIII/2012/polres Lotim, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan dasar laporan tersebut MH alias AQ.Hedri diringkus setelah diketahui keberadaanya di rumah setelah pulang dari persembunyiannya selama delapan(8) tahun di Malasiya.
“Saat ini pelaku MH alias AQ.Hendri (46) berikut barang bukti berupa lampu senter yang di gunakan saat mejalakan aksi perampokanya kemudia Emas perhisan sebagian sudah di kembalikan ke korban begitu juga dengan 1 buah Hp dari 2 buah Hp sudah di kembalikan di amankan di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. ( Lalu )