news kriminal

Satresnarkoba Polresta Mataram Berhasil Menangkap DPO Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

penulis: Admin | 26 February 2020 20:04 WIB
editor: admin


Satresnarkoba Berhasil Menangkap DPO Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Berhasil Menangkap DPO Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Kota Mataram, KejarFakta.co - RA (20 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berakhir sudah pelarianya, selama masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ia tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram di sekitar wilayah Lingsar, Lombok Barat.

RA berhasil di tangkap pada tanggal 3 Februari 2020, di persembunyiannya di Lingsar Narmada setelah 16 hari menjadi buronan petugas

Hal tersebut dijelaskan Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, saat konfrensi pers di Polresta Kota Mataram, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut Kadek Budi Astawa menambahkan, bahwa sebelumnya empat orang rekan pelaku sudah ditangkap, saat pengerbekan pada rumah pelaku Karang Batu Cakra.

"Rumah tersebut, sering mereka digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, dan pesta sabu sehingga dan meresahkan masyarakat sekitarnya," ucap kasat.

Dengan dididampingi kepala lingkungan setempat. Petugas melakukan pegerbekan pada TKP dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket berisikan bubuk kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram.

Saat diintrogasi tersangka mengaku telah menggunakan sabu sejak duduk di Sekolah Dasar, ini tak lepas dari peredaran narkoba yang parah di Karang Bagu," ucapnya.

Kasat Resnarkoba Kadek Budi Astawa berharap, peran serta masyrakat untuk ikut serta dan bersinergi dalam membratas pengedaran narkotika, dengan cara melaporkan atu memberikan informasi tentang lokasi berikut orang yang menjadi pemakai dan pengedar, karena tanpa ada laporan dari masyrakat petugas kesulitan untuk mengungkapnya kepolisian butuh dukungan masyarakat "Ini masalah kita bersama, jadi harus dihadapi bersama juga,’’ Tegas Kadek.

Saat dilakukan penangkapan di daerah Lingsar Narmada, pelaku mengecoh petugas dengan berpura- pura menjadi petani namun petugas sudah mengendus keberadaanya sehingga, terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas disekitar areal persawahan warga namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mota Mataram, guna proses hukum lebih lanjut dan Atas perbuatannya tersangka RA terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Lalu)

Tag :

#NTB #Kota Mataram