lainnya data

Pemkab Sinjai Berharap Desa Berpedoman Pada Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Dalam Menetapkan Prioritas Penggunaan DD 2021

penulis: Admin | 15 January 2021 21:13 WIB
editor:


Sinjai, Sulsel, KejarFakta.co - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengharapkan kepada Pemerintah Desa untuk berpedoman dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa pada Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma saat melantik pergantian antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (13/01/21).

"Di tengah wabah pandemi Global virus covid-19 yang masih dialami saat ini berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, berbagai upaya serta kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi itu diatur dalam permedes tersebut dimana diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi tunjan pembangunan berkelanjutan desa (SDGs)," jelasnya.

Olehnya itu Mukhlis menekankan kepada seluruh Pemerintah Desa dan BPD di Sinjai agar menetapkan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD.

Selain itu, pelaksanaan program atau kegiatan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dan mengutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa. (Rasyid)

Tag :

#Pemkab Sinjai #Sinjai #Sulsel