lainnya data

LSM LIRA Belitung Meminta Perusahaan Leasing Menjalankan Aturan Leasing yang Dikeluarkan OJK ditengah Pandemi COVID-19

penulis: Admin | 11 April 2020 17:15 WIB
editor: admin


LSM LIRA Belitung Meminta Perusahaan Leasing Menjalankan Aturan Leasing yang Dikeluarkan OJK ditengah Pandemi COVID-19
LSM LIRA Belitung Meminta Perusahaan Leasing Menjalankan Aturan Leasing yang Dikeluarkan OJK ditengah Pandemi COVID-19

Belitung, KejarFakta.co - DPD LSM LIRA Kabupaten Belitung, meminta perusahaan leasing menjalankan aturan leasing yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi COVID-19 atau Corona.

Bupati LSM LIRA Belitung M yusup atau akrab dipanggil Bang Black itu meminta kepada pemda Kabupaten Belitung untukmengeluarkan keputusan terutama yang terkait dengan insentif, yang diberikan oleh pemerintah pusat. "Bagaimana penjadwalan ulang utang di bank sudah bisa dilakukan," ujarnya.

Bung Black juga menegaskan, pihak leasing harus mau menjalankan aturan tersebut, untuk membantu di tengah pandemi Corona.

"Kami minta perusahaan-perusahaan leasing menaati soal ini, jangan membikin masyarakat menjadi lebih susah karena semua sudah diatur oleh pemerintah, kami mohon betul untuk dibantu kembali menegaskan agar perusahaan leasing bersedia membantu.

"Kalau ada yang persulit laporkan kepada instansi terkait atau OJK," ucapnya.

Terkait dampak ekonomi akibat corona, Bang Black juga menyoroti soal PHK. Ia berharap perusahaan bisa berunding, dan sepakat dengan buruhnya sehingga ketemu jalan keluar selain PHK.

"Saya mohon usahakan betul-betul tidak ada PHK. Bicarakan secara internal. Apakah mungkin pengurangan jam kerja, apakah mungkin dari sisi pendapatan yang sekarang lagi drop itu, bisa dipakai menjadi satu aturan baru bagaimana kemudian pola penggajian dan seberapa besarannya sehingga musyawarah ini, bisa menjadi penting untuk sama-sama bisa menjaga dan merasakan kondisi yang sulit ini," katanya.(Marsidi)

Tag :

#Belitung #Bangka Belitung