lainnya data

KPHP Gunong Duren Beri kebijakan Mengenai Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit yang Diduga Terindikasi Kawasan HLP

penulis: Admin | 16 March 2020 19:34 WIB
editor: admin


Referensi pihak ketiga dilokasi pembukaan lahan perkebunan sawit, Senin (16/3/2020). Foto: Marsidi
Referensi pihak ketiga dilokasi pembukaan lahan perkebunan sawit, Senin (16/3/2020). Foto: Marsidi

Simpang Pesak, KejarFakta.co - Mencuatnya persoalan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga kuat beberapa hektar lahan tersebut terindikasi kawasan hutan lindung pantai (HLP).

Sebelumnya pihak pemerintah Desa Simpang Pesak telah membuat penyataan tertulis menghimbau kepada pihak pelaku yang melakukan pembukaan area lahan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut pada tanggal 2 Februari 2020.

Warga setempat inisial SM kepada awak media ini, Senin 16 Maret 2020, di Desa Simpang Pesak menyebutkan dirinya juga tidak tahu mengenai adanya perihal tersebut. “Meskipun saya warga disini tapi tidak tahu mengenai adanya pembukaan lahan u ntuk perkebunan kelapa tersebut. Bahkan sosialisasinyapun dari informasi yang saya dapat pihak desa juga tidak mengetahui hal itu," kata SM.

Kades Simpang Pesak, Suryanto saat dihubungi media ini juga menutur bahwasanya dirinya jauh hari sudah pernah berkirim surat kepada pihak yang membuka lahan tersebut. “Kami pihak desa sudah pernah memberikan teguran kepada yang bersangkutan tepatnya pada tanggal 2 Februari 2020 melalui surat sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat terhadap pembukaan lahan perkebunan itu untuk dapat berkoordinasi dengan kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Gunung Duren Kabupaten Belitung Timur(Beltim)," ujarnya.

Saat disinggung mengenai tanggapan dan respon dari pihak KPHP Gunung Duren dirinya menyebutkan, mereka pihak UPTD KPHP Gunung Duren tadi sudah turun kelokasi dan memberikan kebijakan atas lahan yang diduga kuat terindikasi kasawan HLP itu untuk dilakukan penanaman kembali dengan jenis pohon Belangiran.

“Menurut keterangan mereka dari luas lahan yang dibuka sebagian yang terindikasi kawasan HLP itu untuk dilakukan penanaman pohon kembali dengan jenis pohon belangiran”, paparnya.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Babel, Ibnu juga membenarkan perihal tersebut bahwasanya pihak KPHP Gunung Duren memberikan kebijakan atas lahan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit yang sebagian diduga terindikasi HLP itu untuk dilakukan penananaman kayu jenis belangiran.

“Dari keterangan pihak KPHP Gunung Duren tadi sewaktu ketemu dilokasi pembukaan lahan perkebunan sawit mereka menyebutkan sekitar 3(tiga) hektar area tersebut terindikasi masuk HLP. Tapi, mereka pihak KPHP Gunung Duren tersebut memberikan kebijakan kepada pelaku pihak pembuka lahan untuk dilakukan penanaman pohon jenis Belangiran”, terang IBNU kepada awak media ini, Senin (16/3/2020).

Pihak KPHP Gunung Duren hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. (Marsidi)

Tag :

#Lahan sawit #Simpang Pesak